Senin, 30 Desember 2013

MASYARAKAT MADANI DALAM PERSPEKTIF ISLAM



MAKALAH
PERKEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
MASYARAKAT MADANI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Dosen Pengampu : Marsaid, M.Pd.I








Disusun oleh:
Toni Yusuf Permadi (1284961)
Esih Suprihatin (128)


PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2013

KATA PENGANTAR
     Alhamdulillah, puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Masyarakat Madani dalam Perspektif Islam” dengan tepat waktu. Sholawat serta salam tak lupa penulis sanjungkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya kelak di yaumul kiamah.
     Penulis menyadari didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Bapak. Marsaid, M.Pd.I selaku dosen pengampu yang telah memberikan arahan kepada kami dalam rangka penyelesaian makalah ini.
2.      Kepada orang tua yang memotivasi kami sehingga makalah ini terselesaikan.
3.      Kepada teman-teman dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT, maka penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini masih banyak kekuarangan dan kesalahan, baik dalam penulisan maupun penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan guna penyempurnaan dalam penyusunan dan penulisan tugas kelompok ini dan tugas-tugas selanjutnya.

                                                                             Metro, 04 Oktober 2013

                                                                                         Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar  ................................................................................................            ii         
Daftar isi ............................................................................................................            ii         

1.      Bab I  Pendahuluan  ...................................................................................            1
a.       Latar Belakang Masalah  .........................................................................            1
b.      Rumusan Masalah  ..................................................................................            1
c.       Tujuan ....................................................................................................            2

2.      Bab II Pembahasan ....................................................................................           3
a.       Islam dan Masyarakat Madani .......... ....................................................           3
b.      Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani................................                   6
c.       Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah .........................             7
d.      Karakteristik Masyarakat Madani ..........................................................         9        
                                                                                                                

3.      Bab III Penutup ..........................................................................................        17
a.       Kesimpulan ............................................................................................        17

Daftar Pustaka








BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
            Term Civil Society atau “Masyarakat Madani”, merupakan wacana dan fokus utama bagi masyarakat dunia sampai saat ini. Apalagi di abad ke-21 ini, kebutuhan dan tuntutan atas kehadiran bangunan masyarakat madani, bersamaan dengan maraknya issu demokratisasi dan HAM. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh manakah Islam merespon masyarakat tersebut. Jawabannya adalah bahwa Islam yang ajaran dasarnya Alquran, adalah shālih li kulli zamān wa makān (ajaran Islam senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi). Karena demikian halnya, maka jelas bahwa Alquran memiliki konsep tersendiri tentang masyarakat madani.
Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas
sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan
masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan prilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan.
Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan suatu kemakmuran yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani. Munculnya istilah masyarakat madani pada era reformasi ini, tidak terlepas dari kondisi politik negara yang berlangsung selama ini. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat belum merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah atau penguasa belum banyak member kesempatan bagi semua lapisan masyarakat mengembangkan potensinya secara maksimal. Bangsa Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani, asalkan semua potensi sumber daya manusia

2. Rumusan Masalah
a)       Bagaimana Pengertian Masyarakat Madani?
b)       Bagaimana Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani?
c)       Bagaimana Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah?
d)     Bagaimana Karakteristik Masyarakat Madani?
3. Tujuan Masalah
                  a) Untuk Mengetahui Pengertian Masyarakat Madani
                  b) Untuk Mengetahui Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
                  c) Untuk Mengetahui Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah
                  d) Untuk Mengetahui Karakteristik Masyarakat Madani
















BAB II
PEMBAHASAN
          Cita-cita sosial Islam menempati posisi strategis dalam kerangka ajaran Islam, karena ia merupakan arah dan acuan kehidupan keberislaman. Gerakan Islam, apapun bentuknya, sepanjang diorientasikan dalam rangka memperjuangkan cita-cita  sosial Islam, dengan demikian, merupakan faktor instrumental untuk mengantarkan umat kepada pencapaian (tepatnya penghampiran) cita-cita tersebut.
          Dalam perspektif ini, gerakan Islam, seyogyanya melakukan interpretasi dan aktualisasi cita-cita sosial Islam dalam konteks seting sosial, budaya, dan dinamika masyarakat yang dihadapinya. [1]
1.Islam dan Masyarakat Madani
1.      Pengertian Masyarakat
          Pengertian masyarakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.[2] Kata masyarakat tersebut, berasal dari bahasa Arab yaitu syarikat yang berarti golongan atau kumpulan.[3]
          Sedangkan dalam bahasa Inggeris, kata masyarakat tersebut diistilahkan dengan society dan atau community. Dalam hal ini, Abdul Syani menjelaskan bahwa bahwa masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, memandang community sebagai unsur statis, artinya ia terbentuk dalam suatu wadah/tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat disebut masyarakat setempat.
          Kedua, community dipandang sebagai unsur yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan antar manusia, maka di dalamnya terkandung unsur kepentingan, keinginan atau tujuan yang sifatnya fungsional.

          Terdapat kata kunci yang bisa menghampiri kita pada konsep masyarakat madani (civil society), yakni kata “ummah” dan “madinah”. Dua kata kunci yang memiliki eksistensi kualitatif inilah yang menjadi nilai-nilai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu, seperti dalam istilah-istilah “ummah Islamiyah, ummah Muhammadiyah, khaira ummah dan lain-lain, merupakan penata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW segera setalah hijrah di Madinah.[4]
          “Ummah” dalam bahasa arab menunjukan pengertian komunitas keagamaan tertentu, yaitu komunitas yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Secara umum, seperti disyaratkan al-Qur’an, “ummah” menunjukan suatu komunitas yang mempunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas.[5]
          Dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam (kaum Muhajirin dan kaum Ansahar). Khusus bagi kaum muhajirin, konsep “ummah” merupakan sistem sosial alternatif pengganti sistem sosial tradisional, sistem kekabilahan dan kesukuan yang mereka tinggalkan lantaran memeluk Islam. [6]
          Hal di atas menunjukan bahwa konsep “ummah” mengundang konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Istilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah”, dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah”, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi sistem politik, tapi dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khilafah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
          Begitu pula dengan istilah “dawlah”, yang diartikan negara (nation state) dan dipahami sebagai masyarakat madaniyang harus di tegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an.
          Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk dari akar kata “hukumah” yaitu “hukama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakamiyan” (pemerintahan ilahi) adalah dala surah al-Maidah ayat 44, 45, dan 47. Namun, perlu dicatat bahwa pengertian kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukan konsep pemerintahan.[7]
          Kata “ummah” disebut sebanyak 45 kali dalam al-Qur’am. Baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadis menunjukan masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditegaskan atas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam.
          Islam merupakan agama yang universal (rahmatan lil-alamin), maka nilai-nilai Islam harus mendatangkan kebaikan bagi alam semesta. Prinsip kerahmatan dan kemestaan ini menuntut adanya upaya universalisai nilai-nilai Islam untuk menjadi nilai-nilai nasional ataupun global.[8]
          Seperti telah disebutkan diatas, penyebutan kata “ummah”dalam al-Qur’an dan al-Hadis dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu. Hal ini menunjukan bahwa “ummah”, sebagai komunitas sosial kualitatif, mempunyai nilai relatif. Artinya bahwa perwujudan “ummah” dalam keragaman realitas sosial budaya kaum muslimin tidak mungkin seragam dan bercorak tunggal. Perwujudan “ummah” akan sangat tergantung kepada realitas sosial budaya tertentu.
          Lebih dari itu, “ummah islamiyah” yang di bangun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang baik (uswatun hasanah) yang mengandung nilai-nilai ideal pada masanya (abad ke-7). Ia mungkin saja tidak seluruhnya relevan dengan kehidupan masyarakat pada abad modern dewasa ini (abad 21). Masyarakat Madani sebagai cita-cita sosial Islam perlu memiliki relevansi dengan kemodernan dan dinamika kebudayaan.

2.      Pengertian Madani
          Hal inilah yang tersirat dalam konsep “madinah”, satu kata kunci yang lain yang terjalin erat dalam pembangunan masyarakat madani. Jika konsep “ummah” merupakan piranti lunak (software) dari cita-cita sosial Islam (masyarakat madani), maka konsep “madinah” merupakan piranti kerasnya (hardware).  “Madinah” yang berarti kota berhubungan dan mempunyai akar kata yang sama dengan kata ‘tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata benda tempat dari kata “din’ (agama). Korelasi demikian menunjukan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi sebagai struktur fisik dari umat Islam.[9]
          Dengan berdasar pada pengertian “masyarakat” dan “madani” yang telah diuraikan maka istilah “masyarakat madinah” dapat diartikan sebagai kumpulan manusia dalam satu tempat (daerah/wilayah) di mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah di-tetapkan. Dalam konsep umum, masyarakat madani tersebut sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau al-mujtama’ al-madani, yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang berkeadilan, dan berperadaban”.
          Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikonteks-kan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr yang secara harfiyah diarti-kan negeri yang baik dalam keridhaan Allah. Istilah yang digunakan Alquran sejalan dengan makna masyarakat yang ideal, dan masyarakat yang ideal itu berada dalam ampunan dan keridahan-Nya. “Masyarakat ideal” inilah yang dimaksud dengan “masyarakat madani”.

2. Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani, menurut sebagian kalangan, pertama kali dicetuskan oleh Naquib al-Attas, guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia.[10] Jika ditelusuri lebih jauh, istilah itu sejatinya berasal dari bahasa Arab dan merupakan terjemahan dari al-mujtama al-madany. Jika demikian, besar kemungkinan bahwa istilah yang dicetuskan oleh Naquib al-Attas diadopsi dari karakteristik masyarakat Islam yang telah diaktualisasikan oleh Rasulullah  di Madinah, yang kemudian disandingkan dengan konteks kekinian. 

Istilah tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim—yang saat itu menjabat sebagai Deputi Perdana Menteri Malaysia—pada Festival Istiqlal September 1995. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim menjelaskan secara spesifik terkait karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer, seperti multietnik, kesalingan, dan kesedian untuk saling menghargai dan memahami.[11] Inilah yang kemudian mendorong beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia untuk menelurkan karya-karyanya terkait wacana masyarakat madani. Sebut saja di antaranya adalah Azyumardi Azra dalam bukunya "Menuju Masyarakat madani" (1999) dan Lukman Soetrisno dalam bukunya "Memberdayakan Rakyat dalam Masyarakat Madani" (2000).

Kemudian di dalam ranah pemikiran Islam belakangan ini, substansi, karakteristik, dan orientasi masyarakat madani yang sesungguhnya seperti kehilangan jejak, Menguat dugaan, hal ini memang sengaja dilakukan oleh beberapa kalangan untuk mereduksi nilai-nilai Islam yang ideal. Setidaknya integrasi konsep masyarakat madani terhadap konsep civil society mengindikasikan kalau diskursus tersebut mengalami pembiasan esensi dan proses integrasinya pun cenderung kompulsif. Inilah kemudian yang menjadi alas an utama betapa perlunya menghadirkan kembali dan menarasikan secara utuh, ide-ide dalam masyarakat madani yang pernah diaktualkan Rasulullah di Madinah dalam pembahasan ini. Sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih konsepsi yang mengaburkan cara pandang dan pemahaman khalayak terhadap diskursus ini.

3. Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah

Dengan kondisi geografis yang cukup subur, jauh sebelumnya lahir masyarakat madani, Madinah telah ditempati oleh masyarakat plural yang terdiri dari beragam suku dan aliran kepercayaan. Daerah tersebut dulunya bernama Yatsrib, yang kemudian diganti menjadi Madînah al-Rasûl—atau yang lebih popular disebut Madinah saja—setelah Rasulullah tiba di sana. Setidaknya ada delapan suku yang eksis ketika Rasulullah  tiba di Madinah. Selain itu, pada masing-masing suku terdapat beragam aliran kepercayaan; seperti penganut agama Islam, penganut agama Yahudi, dan penganut paganisme. Dengan kondisi yang amat plural, dari sini akan terlihat jelas bagaimana Rasulullah merancang sebuah konsep yang sangat ideal dalam rangka membangun masyarakat madani.

Hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bagaimana Rasulullah—yang baru tiba di Madinah, berikut sambutan masyarakat Madinah yang begitu antusias dengan kedatangan Rasul—langsung melakukan konsolidasi dengan penduduk setempat. Dalam hal ini, Rasulullah sebagai seorang pemimpin, melihat secara jelas tiga tipologi masyarakat Madinah dalam perspektif keyakinan dan aliran kepercayaannya.

Pertama, penganut agama Islam yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Merupakan sesuatu yang baru bagi kaum muslimin, jika di Mekah, hak-hak dan kebebasan kebebasan kaum muslimin dalam beribadah dan berinteraksi sosial dipasung sedemikian rupa, berikut ketiadaan basis dan kekuatan untuk melakukan konsolidasi dan proses islamisasi. Maka keadaan di Madinah berbalik 180° dari keadaan di Mekah, kini mereka memiliki basis dan kekuatan yang mumpuni—di samping melakukan konsolidasi dan proses islamisasi—untuk menggerakkan dan mengelola berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara; seperti sektor ekonomi, politik, pemerintahan, pertahanan, dan lain-lain.  
 
Kedua, penganut agama Yahudi, yang terdiri dari tiga kabilah besar, yaitu Bani Qaynuqa, Bani Nadhir, dan Bani Qurayzha. Ketiga kabilah inilah yang dulu menghegemoni konstelasi politik dan perekonomian di Madinah, hal tersebut disebabkan karena keahlian dan produktivitas mereka dalam bercocok tanam dan memandai besi. Sementara kabilah-kabilah Arab yang lain masih hidup dalam keadaan nomadik, atau karena keterbelakangan mereka dalam hal tersebut. Adapun imbasnya adalah pengaruh mereka yang begitu besar dalam memainkan peranannya yang cenderung destruktif dan provokatif terhadap kabilah-kabilah selain mereka. Hal tersebut berlangsung dalam tempo yang sangat lama, hingga akhirnya Rasulullah tiba di Madinah dan secara perlahan mereduksi pengaruh kaum Yahudi yang oportunistis tersebut dengan prinsip-prinsip agung Islam yang konstruktif dan solutif.

Ketiga, penganut paganisme, dalam hal ini yang dimaksud adalah komunitas masyarakat Madinah yang masih menyembah berhala seperti halnya penduduk Mekah. Di dalam buku-buku sejarah, komunitas ini disebut kaum musyrik. Mereka inilah yang masih mendapati keraguan dalam diri mereka untuk mempercayai dan meyakini kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rasulullah. Namun pada akhirnya komunitas tersebut masuk Islam secara berbondong-bondong terutama pascaperang Badar. 
 
Setelah membaca dan memahami karakter ketiga golongan tersebut, barulah Rasulullah melakukan konsepsi—yang tidak lain merupakan wahyu—yang dilanjutkan dengan aktualisasi konkret terhadap konsep tersebut. Jika orientasi dakwah Rasulullah di Mekah adalah memperkokoh akar keimanan para pengikutnya, maka orientasi Rasulullah di Madinah adalah membangun tatanan keislaman yang meliputi penyampaian dan penegakan syariat Tuhan secara utuh, dan tatanan kemasyarakatan yang meliputi pembangungan masyarakat yang memegang teguh prinsip-prinsip agung Islam, berikut nilai dan norma yang ada pada al-Qurʼan dan petunjuk Nabi. Sementara terkait dengan penganut kepercayaan lain, seperti kaum Yahudi dan kaum Musyrikin, Nabi membuat sebuah piagam kebersamaan untuk memperkokoh stabilitas sosial-politik antarwarga Madinah. Piagam inilah yang kemudian disebut sebagai Piagam Madinah.

4. Karakteristik Masyarakat Madani

Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal, maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah), komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah), realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).

Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima karakteristik yang lain—kecuali al-rabbâniyyah—setidaknya bisa diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu sendiri. Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri—menurut Umar Abdul Aziz Quraysy—merupakan agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.
 
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.


a.  Islam yang Humanis
Yang dimaksud dengan Islam yang humanis di sini adalah bahwa substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah, sepenuhnya kompatibel dengan fitrah manusia. Allah berfirman Q.S al-Rum ayat 30,
Artinya:
"Maka hadapkalah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah di atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah tersebut. Tidak ada perubahan terhadap fitrah Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
 
Karena itu, dalam aktualisasinya, ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah  dengan mudah diterima oleh nurani dan nalar manusia. Dengan kata lain, ajaran Islam sejatinya adalah ajaran yang memanusiakan manusia dengan sebenar-benarnya.

            Muhammad Athiyah al-Abrasyi mengatakan bahwa manusia—berdasarkan fitrahnya—memiliki tendensi untuk melakukan hal-hal yang bersifat konstruktif dan destruktif sekaligus. Dalam hal ini, lingkungan memberikan pengaruh yang begitu kuat dalam membentuk karakter dan kepribadian seseorang. Islam, sebagai agama paripurna, diturunkan tiada lain untuk mengarahkan manusia kepada hal yang bersifat konstruktif dan mendatangkan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam permasalahan ini, manusia diberikan kebebasan untuk memilih jalannya sendiri tatkala telah dijelaskan, mana yang baik dan mana yang buruk; mana yang terpuji dan mana yang tercela.
 
            Jika kaum kapitalis lebih menjadikan manusia sebagai sosok egois dan pragmatis, sehingga cenderung mendiskreditkan aspek-aspek sosial dengan mengatasnamakan kebebasan personal; kaum sosialis melakukan sebaliknya, yaitu cenderung mengebiri hak-hak personal dengan mengatasnamakan kepentingan sosial. Di sinilah Islam dengan karateristiknya yang spesial, memiliki cara tersendiri dalam upaya untuk mengatur tatanan kehidupan manusia. Islam berhasil mengatur hak-hak personal dan hak-hak sosial secara seimbang, sehingga melahirkan nilai-nilai persaudaraan, kesetaraan, dan kebebasan universal.

            Hal lain yang perlu ditekankan pada poin ini adalah bagaimana Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan naluri dan tabiat manusia itu sendiri. Secara naluriah, setiap manusia memiliki keinginan untuk hidup aman, damai, dan sejahtera dalam konteks personal maupun komunal. Manusia juga telah diberikan berbagai kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk Allah lainnya. Dengan keistimewaan-keistimewaan tersebut, manusia dianggap sebagai makhluk yang paling sempurna. Kesepurnaan itu akan berimplikasi pada kesempurnaan tatanan hidup bermasyarakat jika manusia mengikuti instruksi-instruksi Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat al-Isrâ’ ayat 23-34.

b.  Islam yang Moderat
            Yang dimaksud dengan Islam yang moderat adalah keseimbangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, baik pada dimensi vertikal (al-wasathiyah al-dîniyah) maupun horizontal (al-tawâzun al-ijtimâʻiy). Kemoderatan inilah yang membedakan substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah  dengan ajaran-ajaran lainnya, baik sebelum Rasulullah  diutus maupun sesudahnya. Secara etimologis, kata 'moderat' merupakan terjemahan dari al-wasathiyah yang memiliki sinonim al-tawâzun (keseimbangan) dan al-iʻtidal (proporsional). Dalam hal ini Allah  menjelaskan karakteristik umat Rasulullah sebagai umat yang moderat.
 
Dalam catatan sejarahnya, karakteristik ini teraplikasikan secara sempurna pada diri Rasulullah. Sesuai Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah pernah mengatakan dalam penggalan doanya, "Ya Allah, perbaikilah agamaku sebab ia adalah penjaga urusanku. Perbaikilah pula duniaku karena di sinilah tempat hidupku. Dan perbaikilah pula akhiratku kerena di sanalah tempat kembaliku."

Jadi, kemoderatan merupakan salah satu karakteristik fundamental Islam sebagai agama paripurna. Kemoderatan inilah yang sesungguhnya sangat kompatibel dengan naluri dan fitrah kemanusiaan. Kemoderatan ini juga yang membuat Islam dengan mudah diterima akal sehat dan nalar manusia. Diakui atau tidak, nilai-nilai kemoderatan inilah yang menjadi lambang supremasi universalitas ajaran Islam sebagai agama penutup, yang mengabolisikan ajaran Yahudi yang memiliki tendensi ekstremis dengan membunuh para Nabi dan Rasul yang Allah utus kepada mereka, sedangkan ajaran Nasrani memiliki tendensi eksesif dengan menuhankan Nabi Isa al-Masih dan lain-lain.

Dari kemoderatan inilah konsepsi-konsepsi kemasyarakatan yang asasi diturunkan menjadi konsep yang utuh dalam membangun masyarakat Madinah yang solid dan memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Konsep-konsep kemasyarakatan tersebut adalah keamanan, keadilan, konsistensi, kesolidan, superioritas, dan kesentralan. Konsep integral inilah yang kemudian merasuk ke alam bawah sadar setiap masyarakat madinah yang diiringi dengan aktualisasi konsep tersebut secara multidimensi, sehingga lambat laun konsep tersebut menjadi identitas eternal keislaman yang diajarkan Rasulullah di Madinah dan menjadi masyarakat percontohan bagi siapa saja yang datang setelahnya.

Dalam hal ini Sayyid Quthb dalam bukunya al-Salâm al-ʻÂlamy wa al-Islâmy mengamini bahwa keseimbangan sosial (al-tawâzun al-ijtimâʻiy) merupakan fondasi utama guna mewujudkan keadilan sosial (al-ʻadâlah al-ijtimâʻiyah) di tengah-tengah masyarakat. Nilai keseimbangan sosial ini dalam tahapannya menjadi tolak ukur untuk mewujudkan ketenteraman dan kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat madani.


 c. Islam yang Toleran
            Kata toleran merupakan terjemahan dari al-samâhah atau al-tasâmuh yang merupakan sinonim dari kata al-tasâhul atau al-luyûnah yang berarti keloggaran, kemudahan, fleksibelitas, dan toleransi itu sendiri. Kata 'toleran' di dalam ajaran Islam memiliki dua pengertian, yaitu yang berkaitan dengan panganut agama Islam sendiri (Muslim), dan berkaitan dengan penganut agama lain (Nonmuslim). 

Jika dikaitkan dengan kaum Muslimin, maka toleran yang dimaksud adalah kelonggaran, kemudahan, dan fleksibelitas ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya.  Sebab pada hakikatnya, ajaran Islam telah dijadikan mudah dan fleksibel untuk dipahami maupun diaktualkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn benar-benar dimanifestasikan di dalam konteks masyarakat Madinah pada masa Rasulullah.

Untuk itu, sebagai konsekuensi logis dari Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn yang shâlih li kulli zamân wa makân, maka substansi ajaran Islam harus benar-benar mudah dipahami dan fleksibel untuk diaplikasikan. Sehingga di dalam perjalanannya, banyak didapati teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menyinggung masalah tersebut. Allah berfirman, Q.S al-Baqarah : 286
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".   

Demikian juga teks al-Qur'an yang mengatakan, Q.S al-Baqarah 185

Artinya :
 Maka tatkala ajaran Islam memiliki konsekuensi untuk kompatibel dengan fitrah dan kondisi manusia, Allah pun mengetahui sifat lemah pada diri manusia sehingga Ia mengatakan,  Q.S al-Nisa:28
Artinya :
"Allah hanya menghendaki keringanan untuk kalian, dan manusia telah diciptakan dalam keadaan lemah." 

Adapun teks-teks dari Hadis mengenai keringanan dan kemudahan tersebut dapat dilihat tatkala Nabi hendak mengutus Muʻadz dan Abu Musa ke negeri Yaman, dalam hal ini Nabi berpesan, "Permudahlah, jangan mempersulit." Masih dalam konteks yang sama, Nabi bahkan mengafirmasi bahwa ajaran agama Islam memang penuh dengan kemudahan dan fleksibelitas. Di samping itu, Aisyah pernah bercerita tentang tabiat sang Nabi yang senang dengan kemudahan dan fleksibelitas, ia mengatakan, "Tidak pernah Nabi diberi pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah di antaranya, asalkan tidak ada larangan untuk hal tersebut."

Inilah bentuk kemudahan dan fleksibelitas ajaran Islam, dan tentu masih banyak teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menjadi bukti eternal betapa ajaran Islam sangat mencintai kemudahan, kasih sayang, dan kedamaian bagi para pemeluknya, maupun terhadap mereka yang berbeda agama, sebagai upaya mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Sehingga ajaran Islam yang mengarahkan kepada kekerasan dan sikap kompulsif tidak akan didapati sedikit pun, kecuali pada dua hal; pertama, ketika berhadapan dengan musuh di dalam peperangan, bahkan Allah memerintahkan untuk bersikap keras, berani, dan pantang mundur. Hal tersebut diperintahkan sebagai bentuk konsekuensi dari keadaan yang tidak memungkinkan untuk bersikap lunak dan lemah lembut, agar totalitas berperang benar-benar tejaga, untuk meraup kemenangan yang gemilang. Kedua, sikap kompulsif dalam menegakkan dan mengaktualkan hukuman syariat tatkala dilanggar. Dalam hal ini Allah tidak menghendaki adanya rasa iba hati dan belas kasih, sehingga hukuman tersebut urung diaktualkan. Sikap kompulsif ini tiada lain merupakan upaya untuk menghindari penyebab terganggunya konstelasi kehidupan bermasyarakat yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma kemanusiaan.

Pada tataran aplikasi realnya, jika kita cermati hukum-hukum Islam seperti salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain, kita akan mendapati kemudahan dan fleksibelitas di sana. Kita juga akan mendapati berbagai indikasi augmentatif yang—secara tidak langsung—mengukuhkan eksistensi setiap anggota masyarakat sebagai khalifah di muka bumi, baik aspek personal maupun sosial, seperti peningkatan mutu kepribadian seseorang, baik yang berbentuk konkret maupun abstrak; atau perintah untuk membangkitkan kepekaan sosial yang dibangun atas dasar persaudaraan, egalitarianisme, dan solidaritas. Karena itu, dalam perjalanan sejarahnya syariat Islam tidak pernah menghambat laju peradaban. Islam justru selalu mendorong umat manusia untuk melakukan inovasi demi kemaslahatan manusia banyak. Islamlah yang senantiasa menyeru umat manusia untuk tekun menuntut ilmu dan melakukan berbagai kegiatan ilmiah guna menunjang eksistensi mereka di dunia ini.


Sedangkan jika kata toleran dikatikan dengan Nonmuslim, maka yang dimaksud adalah nilai-nilai toleransi yang dipahami oleh khalayak pada umumnya. Dalam hal ini, ajaran Islam sangat menghargai perbedaan keyakinan. Mereka yang berbeda keyakinan akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Dengan kata lain, Islam benar-benar menjamin keselamatan dan keamanan jiwa raga mereka, selama mereka mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Darah mereka haram ditumpahkan sebagaimana darah kaum Muslimin. Allah  berfirman, Q.S al-An’am ayat 151
Artinya:
" Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).”

Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa yang membunuh dzimmi (Nonmuslim yang hidup di daerah kaum Muslimin dengan ketentuan yang telah disepakati) tanpa alasan yang jelas, maka Allah mengharamkan baginya masuk surga."
 
Umar Abdul Aziz Quraisyi menjelaskan bahwa sikap toleran Islam terhadap penganut agama lain dibangun atas empat dasar: pertama, dasar nilai-nilai keluruhan sebagai sesama manusia, meskipun dari beragam agama, etnis, dan kebudayaan; kedua, dasar pemikiran bahwa perbedaan agama merupakan kehendak Allah semata; ketiga, dasar pemikiran bahwa kaum Muslim tidak berhak sedikit pun untuk menjustifikasi kecelakaan mereka yang berlainan keyakinan selama di dunia, karena hal itu merupakan hak prerogatif Allah di akhirat kelak; sedangkan keempat adalah pemikiran bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan berakhlak mulia, meskipun terhadap mereka yang berlainan agama.



  






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
          Berdasar pada permasalahan yang telah ditetapkan, dan kaitannya dengan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan kesimpulan bahwa Masyarakat madani secara umum adalah sekumpulan orang dalam suatu bangsa atau negara di mana mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah ditetapkan. Masyarakat seperti  ini sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang tebaik, berkeadilan, dan berperadaban”. Dalam istilah Alquran , kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.
   Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warson al-Munawir, Kamus al-Munawir (Surabaya:Pustaka Progessif, 1984) hlm. 82.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Kamus Besar Bahasa Indonesia 
Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani,             (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 10
Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta:      Logos,2002, hlm. 93.








                             


[1]  Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Logos,2002, hlm. 93.
[2]  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3]  Ahmad Warson al-Munawir, Kamus al-Munawir (Surabaya:Pustaka Progessif, 1984) hlm. 82.
[4]  Ibid., hlm. 95.
[5]  Ibid.,
[6]  Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Logos,2002, hlm. 95.
[7]  Ibid., hlm. 96.
[8]   Ibid., 97.
[9]  Syamsuddin, M. Din, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: Logos,2002, hlm. 98.
[10]  Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 10
[11]  Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hlm. 12

4 komentar: